
Pagar Alam,Humas
Kepala MAN 1 Pagar Alam,Neliana,S,Ag,M,M menyampaikan kepada seluruh Guru dan pegawai untuk segera memahami serta menerapkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Guru dan pegawai Terutama absensi kehadiran agar diisi setiap hari pada saat datang dan pulang.Rabu,(6/12)
Dalam arahannya, untuk mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS untuk dapat di jadikan pedoman dalam menegakkan kedisiplinan. Sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif lagi kedepannya.
Peraturan pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.\\\\\\”Jelasnya Disamping itu kita jangan bekerja karena ada kepala, tapi bekerja karena kita menjalankan tugas Negara.
Sehingga kebiasaan malas masuk, terlambat datang dan pulang lebih dulu agar dihilangkan. Kalau ini dapat diterapkan, mudah-mudahan seluruh kegiatan, program kerja atau pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik.\\\\\\”Ungkapnya Saya minta agar segala pembukuan dan arsip-arsip yang ada dibuat, disimpan dan ditertibkan dalam bentuk file document. Supaya apabila sewaktu-waktu diperlukan akan mudah dicari.\\\\\\”Pintanya Saya berharap adanya kesadaran bagi seluruh pegawai termasuk pegawai non PNS untuk terus berusaha menjalankan disiplin pegawai sesuai dengan aturan berlaku karena dengan menjalankan displin tersebut maka akan terciptanya lingkungan kerja yang baik,Madrasah Mandiri dan Berprestasi.\\\\\\”Harapnya.(Kamad)