Syarat Izin Penelitian
- Membawa surat rekomendasi penelitian dari kankemenag kota Pagaralam
- Membawa kartu identitas diri yang sah (KTP, SIM)
Waktu layanan 15 menit
Biaya Rp. 0,-
Caranya :
– Pemohon datang langsung ke PTSP MAN 1 Pagaralam
– Mengisi form permohonan layanan